Dalam Semalam Satreskoba Polres Jemer Bekuk Tiga Sindikat Jaringan Pengedar Narkoba

IMG_20180901_154112Satreskoba Polres Jember dalam semalam, Jumat dini hari behasil menangkap 3 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu berinusial SB warga Sumbersari, YA warga Kecamatan Ambulu, dan YB warga Tegal Besar Kaliwates, di tempat yang bebeda.

Kasat Reskoba Polres Jember Akp Miftahul Huda menceritakan, awalnya Satreskoba Polres Jember menerima laporan bahwa, ada dua orang yang sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Panjaitan Kelurahan Sumbersari. Berbekal laporan tersebut anggota reskoba meluncur menangkap kedua tersangka berinisial SB dan YA.

Saat diintrogasi kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial YB yang tinggal di Jalan Kh Agus Salim Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates. Tidak ingin kehilangan target buruannya, saat itu juga polisi langsung meluncur menangkap YB. Ketiga tersangka mengaku selain mengkonsumsinya sendiri, juga kerap mengedarkan narkoba ke kalangan pemuda.

Lebih lanjut Huda menjelaskan, dari tangan tersangka polisi behasil menyita barang bukti berupa  0,74 gram sabu, sejumlah alat hisab atau bong, dan sebuah timbangan elektrik, dan sebuah kartu ATM. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal 10 miliar Rupiah.

(1.521 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.