Nekat melarikan diri menjelang kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, seorang pedagang berinisial AS warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat, Selasa malam, akhirnya berhasil ditangkap di Denpasar Selatan Bali. Tanggal 17 bulan April lalu, tersangka ditetapkan sebagai tersangka penganiaayaan terhadap perempuan bernama Sia alias Sipul, yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Kalisat Akp Sukari menceritakan, setelah penyidik menetapkan AS sebagai tersangka penganiayaan, sengaja tidak dilakukan penahanan badan, dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak akan melakukan aksi serupa, dan tidak melarikan diri. Namun ternyata, setelah tersangka didatangi ke rumahnya untuk proses pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jember, ternyata sudah kabur ke Denpasar Selatan Bali.
Setelah berkoordinasi dan meminta bantuan Polsek Denpasar Selatan, akhirnya keberadaan tersangka berhasil diidetifikasi. Tidak ingin, kehilangan buruannya, Anggota Unit Reskrim Polsek Kalisat meluncur ke Denpasar Selatan menangkap tersangka. Hingga saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Kalisat, dan Jumat besok akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember atau tahap P-21.
Lebih lanjut Sukari menjelaskan, sebelumnya tersangka nekat memukul tetangganya sendiri dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
(979 views)