PAW Komisioner KPU Kabupaten Jember Menunggu Petunjuk KPU Jatim

Untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu terhadap Dwi Endah Prasetyowati yang terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, KPU Kabupten Jember masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Timur. Demikian disampaikan Komisiiner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi.

Menurut Hanafi, karena endah sudah terpilih sebagai Komisioner Bawaslu yang kabarnya hari ini menjalani pelantikan di Jakarta, maka secara otomatis Endah nantinya harus mengundurkan diri dari KPU. Surat pengunduran diri tersebut kemudian akan diteruskan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian KPU Kabupaten Jember masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi, apakah akan dilakukan Pergantian Antar Waktu atau dibiarkan kosong. Sebab tahun 2014 lalu juga pernah terjadi di mana ada satu jabatan kosong, yang ditinggalkan Gogot Cahyo Baskoro karena terpilih sebagai Komisioner KPU Provinsi, namun posisi tersebut dibiarkan kosong hingga masa jabatannya berakhir.
Jika ternyata KPU Provinsi mengharuskan adanya Pergantian Antar Waktu lanjut Hanafi, sesuai mekanisme akan diambilkan dari cadangan teratas. Hanya saja karena cadangan nomor urut 6 dan 7 yakni Hanan Kukuh dan Widarto saat ini mencalonkan diri dalam pileg, kemungkinan besar posisi endah akan digantikan cadangan nomor urut ke 8 atasnama Rima Diana Puspita.

(977 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.