Komplotan Pembobol Gudang Peralatan Elektronik Tertangkap di Jalur Gumitir

Tiga orang komplotan pelaku pencurian di Gudang Distributor Alat Elektronik PT. Mega Cahaya Jemberindo yang terletak di Desa Rowo Indah Kecamatan Ajung, Senin malam berhasil diringkus di Jalur Gumitir Kecamatan Silo. Ketiga tersangka ditangkap saat hendak menjual ratusan lampu merk philip hasil curiannya ke Banyuwangi.

Kapolsek Jenggawah Akp Udik Budiarso menceritakan, pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 lalu, sekitar pukul 20.00 tersangka berinisial AW warga Rambipuji menyelinap masuk ke dalam gudang. Sementara dua tersangka lainnya AH dan MD warga Kaliwates, bertugas mengamankan situasi di luar gudang. Dalam aksinya ketiga tersangka berhasil mengambil dan membawa kabur 223 dos lampu merk philips, yang tersimpan di dalam mobil box.

Korban yang menyadari gudangnya telah dibobol pencuri, Senin pagi melapor ke Mapolsek Jengggawah. Berbekal laporan tersebut Unit Reskirm langsung melakukan penyelidikan, hingga mengarah kepada ketiga tersangka. Setelah dilakukan pengejaran ketiga tersangka berhasil ditangkap di Jalur Gumitir, saat akan menjual barang hasil curiannya ke Banyuwangi.

Lebih lanjut Udik menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 126 dos lampu philips, dan uang hasil penjualan sebesar 6,7 juta Rupiah. Kepada petugas tersangka mengaku, 126 dos lampu pihilps sisanya, renacanya akan dijual ke Banyuwangi.  Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(1.527 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.