Kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur se Eks Karisidenan Besuki, masih cukup tinggi. Sejak awal tahun 2018 saja, yang tidak bisa dilakukan proses diversi sudah mencpai 50 orang. Demikian disampaikan Kalapas Klas 2A Jember Putu Astawa.
Menurut Putu, angka kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur sangat memprihatinkan. Terhitung sejak awal tahun 2018 hingga saat ini saja, tercatat sudah ada sekitar 50 orang pelaku.
Bahkan sejak awal bulan Agustus, ada 3 anak di bawah umur yang ditahan di Lapas Klas 2A Jember. Kasus yang menjeratnya lanjut Putu, di antaranya kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba. Padahal sebagaian besar tersangka anak sudah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
Lebih lanjut Putu menjelaskan, selain angka kasus pidana yang melibatkan anak masih cukup tinggi, persentase setiap tahunnya juga terus mengalami peningkatan. Pihaknya sudah berupaya memberikan pendampingan khusus kepada narapidana anak, agar saat kembali ke masyarakat nanti mereka tidak kembali melakukan tindak pidana.
(1.045 views)