Untuk kedua kalinya Rabu siang Polres Jember kembali memfasilitasi, proses mediasi antara angkutan online dan angkutan konvensional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya benturan antara angkutan online dan konvensional,pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan sopir angkutan konvensional beberapa waktu lalu.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menceritakan, sebelumnya pihaknya sudah memfasilitasi mediasi antara angkutan online dan konvensional, yang selanjutnya menghasilkan 10 point kesepatakan. Namun ternyata persoalan antara angkutan online dan konvensional kembali muncul, hingga berujung adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan paguyuban angkutan konvensional.
Agar persoalannta tidak semakin meruncing, Rabu siang pihaknya kembali memfasulitasi mediasi antara angkutan online dan konvensional. Dalam proses mediasi yang berlangsung cukup alot di Ruang Rupatama Polres Jember, akhirnya berhasil membuat 9 poin kesepatan bersama, diantaranya mematuhi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, angkutan online tidak lagi mengambil penumpang di luar tempat yang sudah ditentukan. Serta sejumlah sanksi yang harus ditanggung angkutan online jika melanggar kesepatan yang disepakati.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dengan dilakukannya mediasi yang kedua kalinya ini, diharapkan keributan antara angkutan online dan konvensional di lapangan tidak terulang kembali. Kusworo juga berharap 9 poin kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(1.022 views)