Hanya karena tak terima ditegur, HD warga Desa Kalisat Kecamatan Kalisat, nekat memukul seorang perempuan bernama Siti Rodiah tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya pelaku harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Kalisat AKP Sukari menceritakan, tanggal 20 Juli lalu tersangka mendatangi rumah korban sambil berteriak-teriak. Korban yang merasa terganggu dengan suara tersangka, memberanikan diri menegur tersangka agar menurunkan suaranya.
Namun bukannya berhenti berteriak, tersangka malah mengajak korban berdebat. Hanya karena percekcokan itulah, tiba-tiba tersangka memukul wajah dan kepala korban, hingga mengalami luka lebam. Korban yang merasa tidak terima dianiaya, keesokan harinya melapor ke Mapolsek setempat.
Lebih lanjut Sukari menjelaskan, setelah sempat buron Sabtu 28 Juli malam polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Setelah keterangan saksi dan sejumlah alat bukti dinilai cukup, Senin siang HD ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(1.035 views)