Diduga kuat mencabuli seorang pelajar asal Kecamatan Ambulu, ES warga Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo, Rabu sore ditangkap polisi. Kasus ini terungkap, saat pelaku yang merupakan mantan kekasih korban, memposting foto tak senonoh korban di media sosial.
Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto menceritakan, selama pelaku berpacaran dengan korban sejak bulan Juli tahun 2017 lalu hingga awal Februari tahun 2018. Hampir tiap pulang sekolah, korban selalu diajak ke rumah kakak pelaku, di Desa Andongsari untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Nanum karena merasa sudah tidak sejalan, tepat bulan Februari tahun 2018 lalu, hubungan asmara antara korban dengan pelaku kandas. Selang beberapa waktu kemudian, korban menjalin asmara dengan teman pelaku. Pelaku yang merasa tidak terima, mendatangi korban dan mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban ke media sosial.
Tidak lama kemudian ternyata pelaku benar benar mengunggah foto korban ke media sosial, hingga sampai ke telinga orang tua korban. Merasa tidak terima, orang tua korban melapor ke Mapolsek Ambulu.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan secara bertahap, akhirnya polisi menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 76d, dan pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(1.120 views)