Bermain Judi Siang Hari di Samping Masjid Warga Sukorambi Ditangkap

IMG_20180411_161333

Nekat bermain judi di sekitaran Masjid Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, AK warga Desa Karangpring Sukorambi, Selasa siang ditangkap polisi. Sementara tiga tersangka lainnya berhasil kabur dan hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Patrang AKP Mahrobi hasan menceritakan, pada waktu shalat duhur pihaknya menerima laporan sari warga setempat, ada sekelompok orang yang sedang bermain judi di dekat Masjid. Saat itu juga Anggota Unit Rekrim Polsek Patrang meluncur ke TKP.
Melihat kedatangan polisi, 5 orang yang sedang bergerombol langsung kabur. Beruntung polisi berhasil mengamankan AK dan AS. Namun setelah diintrogasi ternyata yang diduga bermain judi hanyalah AK dan 3 tersangka lain yang kabur. Sedangkan AS hanya sekedar jadi penonton.
Lebih lanjut Mahrobi menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 set kartu domino, dan uang hasil perjudian sebesar 400 Ribu Rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(1.179 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.