Diduga kuat sebagai penadah barang curian, 2 orang pedagang HP berinisial SA warga Desa Gumelar Balung, dan MJ warga Desa Karang Duren Balung, Jumat sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambipuji. Hal ini terungkap setelah korban atas nama Siti Aisah warga Desa Rowotamtu Rambipuji, menemukan HP miliknya di counter HP milik tersangka SA.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji IPDA Agus Sutriono menceritakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan korban yang kehilangan HP pada tanggal tanggal 5 Februari lalu. Jumat sore tersangka mengetahui HP miliknya berada di counter milik tersangka SA, yang selanjutnya diinformasikan ke Polsek Rambipuji.
Berdasarkan informasi itulah Unit Reskrim Polsek Rambipuji mendatangi counter tersebut dan menangkap tersangka SA. Kepada polisi SA mengaku HP tersebut dibelinya dari tersangka MJ seharga 1,7 Juta Rupiah. Saat ditangkap MJ mengaku juga membeli HP tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya seharag 1,6 Juta Rupiah.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk oppo F1S milik korban. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(1.631 views)
