Memasuki masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018, Dewan Masjid Indonesia atau DMI Cabang Jember, dengan tegas melarang Masjid dan Mushallah digunakan sebagai tempat kampanye Pasangan Calon.
Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia Cabang Jember Hawari Hamim, meski sudah berkali-kali ada larangan Masjid dan Mushalla tidak boleh digunakan sebagai tempat, tetapi setiap menjelang moment politik seperti Pilkada, Pileg dan Pilgub, tempat ibadah masih saja dijadikan tempat kampanye, yang ajung-ujungnya berpotensi menimbulkan benturan dalam masyarakat.
Karena itu agar persoalan serupa tidak terjadi di Kabupaten Jember, memasuki masa kampanye Pilgub Jawa Timur 15 Februari lalu, Hawari kembali menegaskan larangan digunakannya tempat ibadah sebagai sarana kampanye. Pengurus Masjid dan Mushalla diminta lebih jeli, jangan sampai muncul ijin menggunakan tempat ibadah untuk pengajian, namun isinya malah kampanye.
Lebih lanjut Hawari meminta masyarakat juga ikut mengawasi, setiap aktivitas di Masjid dan Mushalla terdekat. Jangan sampai kesakralan Masjid sebagai tempat ibadah dicemari oleh kepentingan politik praktis.
(1.118 views)
