Gubernur Jawa Timur tegaskan Persetujuan Rancangan Perkada Kabupaten Jember, bukan untuk menggantikan APBD selama satu tahun penuh. Perkada hanya untuk antisipasi kekosongan, tetapi Bupati dan DPRD tetap harus menyelesaikan APBD 2018.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Miftahul Ulum, usai audiensi dengan Gubernur Jawa Timur Sukarwo Senin siang. Menurut Ulum, kepada Komisi A DPRD Jawa Timur Gubernur membantah persetujuan Perkada tersebut untuk menggantikan APBD 2018.
Perkada hanya untuk mengantisipasi kekosongan sebelum APBD ditetapkan, agar kebutuhan rutin dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Namun untuk progam pembangunan, tetap harus menunggu APBD di tetapkan.
Karena itu jika tidak ada kendala lanjut Ulum, Gubernur berencana memanggil Bupati dan DPRD Jember Selasa malam, untuk menyelesaikan APBD Jember tahun 2018 ini di Gedung Grahadi Surabaya. Ulum berharap dengan difasilitasi oleh Gubernur, ada titik temu antara Bupati dengan DPRD Jember, sehingga APBD 2018 bisa segera disahkan.
(1.541 views)
