Tim Pemenangan Pilkada Wajib Daftarjan Akun Media Sosial Untuk Kampanye

IMG_20180215_121202-min

Untuk mengantisipasi adanya kampanye hitam di media sosial, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Jember, meminta masing-masing Tim Pemenangan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Jember, mendaftarkan akun media sosial resmi yang akan digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat, kepada KPU Jember. Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu Jember Abdullah Muid, beberapa waktu lalu.

Kepada sejumlah wartawan Waid menjelaskan, setiap menjelang Pilkada sering muncul akun-akun dari pemilik yang tidak jelas. Bahkan hal-hal yang diposting, juga kerap berkonten saling menjatuhkan masing-masing Pasangan Calon, yang rawan menimbulkan konflik dalam masyarakat.

Karena itu lanjut Waid, semua Tim Penangan masing-masing pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Jember wajib mendaftarkan akun media sosial resmi yang akan digunakan berkampanye, kepada KPU Jember. Hal ini dilakukan agar, meminimalisasi pelanggaran Undang-Undang maupun Aturan Pilkada.

Lebih lanjut Waid menjelaskan, jika dalam perkembangannya nanti ditemukan ada akun yang melakukan kampanye hitam, Bawaslu Jember sendiri sudah bekerja sama dengan Polres Jember, untuk melakukan penindakan. Meski demikian, Waid yakin, Pilkada Jawa Timur di Kabupaten Jember, dapat berjalan dengan kondusif.

(941 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.