Surat Penugasan yang diberikan kepada GTT-PTT beberapa waktu lalu, tidak bisa dijadikan dasar pencairan honor tahun 2018. Karena itu GTT-PTT kembali harus menunggu Surat Penugasan terbaru yang berlaku tahun 2018.
Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD Negeri Purwono menjelaskan, dalam Surat Penugasan yang diberikan kepada GTT-PTT beberapa waktu lalu, jelas menyebutkan hanya berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2017. Meski surat tersebut baru ditetapkan dan diberikan di bulan Februari 2018.
Dengan demikian lanjut Purwono, GTT-PTT harus menunggu kembali terbitnya Surat Penugasan di tahun 2018, agar bisa mendapatkan honor yang bersumber dari dana BOS. Purwono mengaku mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang akan membentuk tim gabungan bersama Dinas Pendidikan sebelum mengeluarkan Surat Penugasan GTT yang baru.
Sementara Kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani, membenarkan Surat Penugasan GTT yang diberikan pekan lalu, tidak bisa menjadi dasar untuk pencairan honor GTT di tahun 2018. Ruslan mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, untuk segera membentuk tim gabungan verifikasi faktual penerima Surat Penugasan GTT di tahun 2018.
(1.028 views)
