Seorang pengedar narkoba jenis shabu asal Lumajang berinisial ML yang sudah sejak lama menjadi target polisi, Selasa malam ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Wringin Telu Puger. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 4,18 Gram shabu-shabu.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menceritakan, tersangka ini sudah lama dalam pantauan Sat Reskoba, karena diduga kuat sering kali mengedarkan narkoba di Kabupaten Jember. Namun setiap kali hendak dilakukan penangkapan tersangka selalu berhasil lolos.
Tidak mau menyerah, polisi terus melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya diperoleh informasi, tersangka sedang berada di Jalan Desa Wringin Telu Puger untuk menunggu pembeli. Saat itu juga polisi meluncur ke TKP dan menangkap tersangka. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 4,18 Gram sabu-sabu siap edar.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap tersangka, pihaknya saat ini sudah mengantongi sejumlah nama pengedar diatas tersangka ML. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(1.042 views)
