Pengalihan penerima bantuan paket laboratoriumkomputer secara sepihak oleh Dinas Pendidikan, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. bantuan yang harusnya untuk 31 SMP Negeri tersebut, dialihkan untuk sekolah swasta.
PLT Kepala Dispendik Jember Imam Ghozali menyebutkan, bantuan yang hausnya untuk 31 SMP Negeri tersebut, ternyata hanya diberikan kepada 16 SMP Negeri saja. Sedangkan sisanya dialihkan kepada SMP Swasta.
Pengalihan penerima bantuan paket laboratorium tersebut dilakukan ,menurut Ghozali karena ada beberapa SMP yang menolak, dengan alasan tidak memiliki prasarana yang memadai. Sehingga bantuan yang harusnya diberikan kepada SMP Negeri tersebut diberikan kepada SMP Swasta.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember yang juga Koordinator Komisi D Ayub Junaedi menyebutkan, sesuai aturan progam yang sudah di tetapkan dalam Perda APBD, tidak bisa serta-merta dialihkan secara sepihak oleh eksekutif. Ayub menilai pengalihan sepihak yang dilakukan oleh Dispendik, jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
