Meski sudah sejak beberapa waktu lalu Perda Pengendalian Minuman Beralkohol sudah disahkan DPRD Jember, namun untuk pemberlakuan secara efektif masih menunggu hasil evaluasi Gubernur, yang hingga kini belum juga turun.
Kepala Disperindag ESDM Jember Anas Ma’ruf mengaku, sejauh ini dirinya belum bisa melakukan penertiban terhadap hotel dan tempat hiburan yang terindikasi menjual minuman beralkohol. Sebab Perda baru bisa diberlakukan secara efektif, ketika sudah mendapat evaluasi dari Gubernur.
Dari hasilrapat terakhir dengan pengelola hotel dan tempat hiburan lanjut anas, mereka hanya mengantongi ijin distribusi dari distributor, yang sebenarnya tidak cukup sebagai dasar penjualan miras. Seharusnya untuk menjual miras, hotel dan tempat hiburan harus mengantongi ijin penjualan kepada konsumen.
Sejauh ini menurut Anas, dirinya terus mengumpulkan informasi, hotel dan tempat hiburan mana saja yang menjual minuman beralkohol, sambil menunggu evaluasi Gubernur turun. Setelah Perda bisa diberlakukan secara efektif, anas berjanji akan langsung melakukan penertiban terhadap seluruh hotel dan tempat hiburan yang ada.
(863 views)