Kabupaten Jember menduduki posisi 3 terbawah, sebagai daerah yang paling lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Demikian Hasil Paparan BPK di Surabaya Kamis siang, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Thoif Zamroni.
Thoif menjelaskan, berdasarkan paparan BPK RI, dari 857 rekomendasi BPK kepada Pemkab Jember, baru 679 rekomendasi atau sekitar 80 persen yang sudah ditindak lanjuti hingga akhir tahun 2017. Padahal sesuai aturan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah dikeluarkan.
Atas dasar inilah lanjut Thoif, BPK RI menempatkan Kabupaten Jember di posisi nomor urut 3 terbawah, sebagai Kabupaten yang paling lambat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Selain Jember ada 5 Kabupaten lain yang dinilai lamban, diantaranya Kediri, Nganjuk, Madiun, Ponorogo dan Probolinggo.
Thoif mengaku prihatin atas lambannya Pemkab Jember menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut. Jika hal ini terus dilakukan lanjut Thoif, sangat sulit bagi Kabupaten Jember untuk kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian, seperti yang pernah diraih beberapa tahun lalu.
(1.901 views)