Berawal dari banyaknya keluhan masyarakat di sekitar Kelurahan Tegal Gede Sumbersari, Sat Reskrim Polres Jember menangkap distributor gas elpiji berinisial MD, karena diduga kuat sengaja mengurangi takaran gas elpiji 3 Kilogram yang dijual ke masyarakat.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat sekitar Kelurahan Tegal Gede, yang menyebutkan bahwa gas elpiji 3 kilogram yang mereka beli, lebih cepat habis diabnading biasanya.
Berawal dari informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jember turun melakukan penyelidikan, hingga mengarah kepada salah satu distributor gas elpiji berinisial MD, warga Kelurahan Tegal Gede Sumbersari.
Saat didatangi di rumahnya, Tim Resmob memergoki tersangka sedang melakukan aksinya, mengurangi takaran tabung gas elpiji 3 Kilogram yang akan dijual kepada masyarakat. Dihadapan petugas tersangka mengaku mengurangi takaran gas elpiji 3 Kilogram, menjadi 2,8 kilogram menggunakan alat pengoplos tertentu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 117 tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram, alat pengoplos, sejumlah segel, sebuah timbangan, dan motor yang digunakan tersangka untuk mengedarkan gas elpiji. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(1.121 views)