Meski hingga saat ini nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2018 belum ditandatangani bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Jember, tiba-tiba tertanggal 14 Desember lalu, Bupati mengajukan Surat Pembahasan R-APBD 2018 ke DPRD.
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mengaku heran, karena yang dilakukan Bupati tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Sebab mekanisme dalam aturan menyebutkan, pembahasan R-APBD baru bisa dilakukan setelah KUA PPAS ditandatangani bersama. Sehingga KUA PPAS tersebut menjadi acuan Pembahasan R-APBD.
Thoif juga mengaku bingung, KUA PPAS mana yang dipakai oleh Bupati sebagai acuan Pembahasan R-APBD. Karena itu lanjut Thoif, dalam waktu dekat Pimpinan DPRD akan menggelar rapat, untuk menyikapi Surat Bupati tersebut.
Ketika ditanya perkembangan KUA PPAS APBD 2018 Thoif menjelaskan, sejauh ini belum ada komunikasi lanjutan antara Bupati dengan Pimpinan DPRD. Pada prinsipnya Pimpinan DPRD akan menunggu petunjuk dari Gubernur, sebagai dasar untuk melanjutkan atau tidaknya Pembahasan APBD 2018.
(917 views)