Setelah hampir 5 bulan berada di tempat persembunyiannya, tersangka Curanmor berinisial BD warga Desa Ajung Kalisat, Senin malam berhasil ditangkap di Kecamatan Pujer Bondowoso. Dalam melakukan aksinya, tersangka berpura-pura hendak membeli motor dari korbannya.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradana menceritakan, tanggal 1 Agustus lalu tersangka mendatangi korbannya, dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor. Dengan alasan akan mencobanya, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember. Namun sayang saat akan ditangkap di rumahnya, ternyata tersangka sudah kabur. Hingga akhirnya Senin malam diperoleh informasi, tersangka sedang berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pujer Bondowoso. Saat itu juga Unit Resmob Polres Jember langsung meluncur menangkap tersangka.
Lebih jauh Erik menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah motor Nopol DK 3005 FAB milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(1.046 views)