RSD Sobebandi Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Korban Kecelakaan dan Pembunuhan

Terhitung sejak hari ini, biaya penanganan korban kecelakaan maupun pembunuhan, tidak lagi menjadi tanggungan Polres Jember. Namun pihak RSD Soebandi Jember sudah menyiapkan anggaran khusus. Demikian yang disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo usai penandatangan MoU antara Polres Jember, RSD Soebandi, dan PT Jasa Raharja Cabang Jember, Kamis siang.

Kusworo mengaku, sebelumnya, semua biaya penanganan korban kecelakaan maupun pembunuhan, dari sewa ambulan hingga visum, sepenuhnya dibebankan kepala anggaran Polres Jember. Akibatnya, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Polres Jember, sering kali penangan kasus korban kecelakaan maupun pembunuhan, terkesan lamban.

Namun dengan adanya penandatangan MoU ini, beban biaya panangan korban kecelakaan maupun pembunuhan tidak lagi ditanggung Polres Jember. Namun sudah ada RSD Soebandi yang bersedia mengakomodir kebutuhan biaya tersebut. Sehingga secara otomatis, anggaran penanganan korban kecelakaan dan pembunuhan, yang sudah dianggarkan sebelumnya, akan dialihkan untuk kepentingan penyelidikan lainnya.

Sementara PLT Direktur RSD Subandi Budi Sulistiyo menjelaskan, kedepannya Polres Jember tidak perlu lagi dipusingkan dengan biaya penanganan korban kecelakaan maupun pembunuhan. Mulai dari biaya Ambulance hingga visum dan otopsi, sudah ada anggaran khusus di RSD Seobandi. Budi mengaku, anggaran tersebut murni dari pendapatan RSD Soebandi selaku Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, tanpa ada sepeserpun yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember.

Sementara Kepala Jasa Raharja Cabang Jember Diki Ginanjar yang turut menandatangi MoU menjelaskan, pemberian asuransi bagi korban kecelakaan saat ini masih terbilang lamban, yakni antara 3 hingga 7 hari,. Namun dengan adanya MoU ini, di awal tahun 2018 mendatang, Diki berjanji, pencairan asuransi korban kecelakaan lalu lintas, paling lama 3 hari. Bahkan, jika korbannya yang meninggal dunia, hari itu juga sudah bisa dicairkan.

(811 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.