Pimpinan DPRD Jember hari ini berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, untuk menjelaskan kronologis pembahasan KUA PPAS APBD 2018, dengan melampirkan semua bukti surat, rekaman video dan notulensi rapat-rapat pembahasan.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi melalui telefon selularnya mengatakan, setelah mendapat tembusan surat teguran dari Gubernur Jawa Timur tentang keterlambatan pengesahan APBD 2018, Pimpinan DPRD merasa perlu memberikan penjelasan, agar informasi yang masuk kepada Gubernur lebih komprehensif, tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Gubernur tersebut lanjut Ayub, pihaknya sekaligus akan melampirkan bukti-bukti berupa tanda terima Draft KUA PPAS dari Pemkab, notulensi rapat sekaligus rekaman video pembahasan KUA PPAS antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran. Sebab pembahasan anggaran di Gedung Dewan sudah dilakukan secara terbuka, bahkan live TV dan Radio agar bisa disimak langsung oleh masyarakat.
Ketika disinggung mengenai sangsi administrasi atas keterlambatan penetapan APBD Ayub menyebutkan, dalam membaca Undang-Undang 23 tahun 2014, harus dibaca secara menyeluruh dan berurutan dari ayat 1 sampai ayat 3.
Dimana dalam aturan itu menyebutkan, sangsi administrasi akan dijatuhkan kapada pihak yang menghambat dan melakukan keterlambatan. Karena itu bukti-bukti akan dilampirkan, agar terlihat jelas siapa yang terlambat dan menghambat.
(834 views)