Pengedar Narkoba Untuk Kalangan Mahasiswa Ditangkap Polisi

Tiga orang pengedar obat keras berbahaya yang kerap menjual barang dagangannya di Kalangan Mahasiswa, Rabu dini hari ditangkap Unit Reskoba Polres Jember, saat menunggu pembelinya di Jalan Sumatera Sumbersari.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AJ warga Banyuwangi, SC warga Lumajang dan DE warga Probolinggo, yang sehari-harinya tinggal di rumah kostnya di kawasan kampus. Kasat Reskoba Polres Jember AKP Miftahul Huda menyebutkan, semula anggotanya hanya berhasil menangkap tersangka AJ di Jalan Sumatera, dengan barang bukti 10 butir obat keras berbahaya, serta uang hasil penjualan senilai 25 Ribu Rupiah.

Ketika dilakukan pengembangan, kepada polisi AJ mengaku biasa mengedarkan obat keras di kalangan mahasiswa, dengan dua orang rekannya yang berinisial SA dan DE. Saat itu juga polisi melakukan penggerebekan di tempat kost masing-masing.

Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa 390 butir obat keras berbahaya jenis trex, serta uang hasil penjualan senilai 145 Ribu Rupiah. Akibat perbuatannya, ketiga terangka akan di jerat Undang-Undng Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 1,5 Milyar Rupiah.

 

(1.044 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.