Pimpinan DPRD Jember heran, ketika menerima Surat Nota Kesepakatan KUA PPAS yang sudah ditandatangani oleh Bupati tertanggal 6 Desember lalu. Padahal sejauh ini petunjuk Gubernur terkait mandegnya pembahasan KUA PPAS masih belum turun.
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai Permendagri 59 Tahun 2017, KUA PPAS yang sudah disepakati oleh Tim Anggaran dan Badan Anggaran, dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD.
Thoif mengaku heran ketika menerima Surat Nota Kesepakatan, yang sudah ditandatangani secara sepihak oleh Bupati. Apalagi Nota Kesepakatan tersebut tidak dilampiri dokumen KUA PPAS, sehingga Pimpinan DPRD tidak tahu KUA PPAS mana yang disepakati oleh Bupati.
Diberitakan sebelumnya, Bupati menolak re-alokasi anggaran senilai 125 Milyar Rupiah, yang sudah disepakati dalam pembahasan antara Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD. Akibatnya pembahasan KUA PPAS menemui jalan buntu. Untuk menyelesaikannya, sesuai aturan KUA PPAS tersebut dikirim kepada Gubernur untuk mendapatkan petunjuk. Prosedur ini sudah dilakukan, namun sampai hari ini petunjuk dari Gubernur masih belum turun.
(959 views)