Kedapatan sedang bermain judi kartu di dalam rumah kosong di Desa Patemon Tanggul, 3 orang warga Desa Pondok Dalem Semboro berinisial HP, MS dan RB, Jumat malam ditangkap polisi. Sementara satu pelaku lainnya berinisial ZA, berhasil kabur dan hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Kapolsek Tanggul AKP Bambang Setiawan menceritakan, Jumat sore Unit Reskrim Polsek Tanggul menerima informasi, bahwa rumah kosong yang terletak di Desa Patemon sering digunakan untuk bermain judi. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 4 orang warga Semboro sedang bermain kartu.
Sayangnya saat polisi melakukan penggerebekan, hanya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial ZA, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, dan uang taruhan sebesar 326 Ribu Rupiah. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 25 Juta Rupiah.
(1.057 views)