Pemkab Jember mestinya konsisten mengikuti hasil pembahasan KUA PPAS APBD 2018 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab. Apalagi pergeseran atau re-alokasi anggaran merupakan salah satu hak Anggota Dewan.
Demikian Disampaikan Pakar yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron, terkait polemik mandegnya pembahasan APBD Jember Tahun 2018. Menurut Ghofron, DPRD Jember sebenarnya sudah melakukan tahap pembahasan KUA PPAS sesuai dengan mekanisme aturan Perundang-Undangan, dan juga sudah disepakati oleh Tim Anggaran yang merupakan representasi Pemkab Jember.
DPRD lanjut Ghofron, merupakan representasi masyarakat sebagai pemilik anggaran. Sedangkan Pemkab hanya bertugas untuk administrasi membelanjakannya sesuai perencanaan. Karena itulah Dewan selain memiliki hak legislasi, juga memiliki hak budgeting. Sehingga sudah menjadi hak Dewan untuk melakukan pergeseran anggaran, jika menilai ada anggaran yang tidak masuk akal.
Sikap Bupati yang menolak hasil pembahasan menurut Gufron, tidak hanya menghormati lembaga Dewan, tetapi juga tidak menghormati dirinya sendiri. Sebab Tim Anggaran merupakan bagian dari Bupati sendiri. Di mata hukum pembahasan KUA PPAS APBD 2018 menurut Gufron sudah sah. Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, Gufron berharap DPRD dan Bupati sama-sama bersikap dewasa demi kepentingan masyarakat.
Jika ternyata akhirnya APBD 2018 gagal di tetapkan, maka pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat. Sebab asumsi APBD akan kembali menggunakan APBD 2017, yang sebenarnya tidak relevan lagi untuk rencana pembangunan tahun 2018.
(994 views)