Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menilai, bupati tidak mengikuti perkembangan proses pembahasan KUA PPAS APBD 2018, dan harus lebih banyak belajar lagi memahami Undang-Undang. Ketidakpahaman Bupati terlihat dalam statementnya, yang menyalahkan DPRD atas keterlambatan APBD 2018.
Kepada sejumlah wartawan Ayub mengatakan, statement Bupati di media yang menyebut unsur Pimpinan dan sejumkah Fraksi DPRD Jember mengabaikan kepentingan rakyat, menunjukkan bahwa Bupati tidak paham aturan Perundang-Undangan. Bahkan Ayub menilai Bupati tampaknya tidak mengikuti perkembangan pembahasan anggaran yang dilakukan anak buahnya sendiri bersama DPRD.
Padahal sesuai aturan mestinya KUA PPAS diajukan oleh Bupatinkepada DPRD di bulan Juni 2017. Namun dalam prakteknya KUA PPAS diajukan ke Dewan tanggal 21 Oktober, atau sudah terlambat 4 bulan. Ditambah lagi pembahasan KUA PPAS antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran sudah selesai dilakukan, tetapi sampai Senin siang Bupati belum juga mengajukan R-APBD 2018 ke DPRD. Menjadi aneh menurut Ayub, jika kemudian saat ini Bupati menyalahkan Dewan atas keterlambatan tersebut.
Sebelumnya Bupati Jember Faida mengaku menyesalkan macetnya pembahasan anggaran, hingga batas waktu berakhir. Padahal sejatinya dalam persoalan ini rakyatlah yang paling dirugikan. Faida juga menilai masih ada unsur Pimpinan dan Fraksi di DPRD Jember lupa, bahwa sesungguhnya yang harus diperjuangkan adalah kepentingan rakyat.
(908 views)