UMK Kabupaten Jember Tahun 2018 Ditetapkan Sebesar 1.916.000 Rupiah

Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota, yang berlaku di Jawa Timur per 1 Januari 2018 mendatang. Untuk Kabupaten Jember sendiri besaran UMK di tetapkan sebesar 1.916.000 Rupiah.

Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edy Santoso mengatakan, pasca turunnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang UMK Kabupaten Kota tahun 2018, pihaknya Jumat siang langsung menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten.

Bahkan Bambang mengaku sudah mengagendakan pertemuan dengan 800 lebih Perusahaan yang ada di Jember, untuk melakukan sosialisasi UMK Kabupaten Jember yang akan berlaku sejak Januari 2018 mendatang. Bambang berharap setelah dilakukan sosialisasi ini, seluruh pihak dapat mengerti dan tidak ada lagi Perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawannya di bawah UMK yang sudah ditetapkan.

Sementara menurut Asisten 2 Pemkab Jember Edi Budi Susilo, untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh semua Perusahaan, Pemkab Jember akan membenetuk tim pengawas. Tim ini nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK 2018. Yang pasti menurut Edi, sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, ada sanksi tegas bagi Perusahaan yang melanggar aturan pengupahan.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan, tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota. UMK terbesar senilai 3,5 juTa, berl;aku untuk Kota Surabaya, dan upah terendah senilai 1,5 Juta Rupiah, berlaku untuk Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan. untuk UMK kabupaten jember sendiri ditetapkan sebesar 1.900 Ribu Rupiah lebih.

(2.282 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.