Denda Pembuang Sampah Sembarangan Desa Sidomekar Menjadi Percontohan

Dengan memberlakukan sanksi berupa denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan, Desa Sidomekar Semboro menjadi Desa percontohan. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Desa tersebut, secara bertahap juga akan diberlakukan di Desa-Desa lainnya.

Kapolsek Semboro AKP Subagio menjelaskan, dalam Perdes Sidomekar tentang pengendalian sampah, selain memberikan sanksi berupa denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, juga memberikan imbalan sebesar 50 Ribu Rupiah kepada warga yang melapor, sehingga aturan tersebut dapat berjalan efektif.

Meski saat ini aturan tersebut baru berlaku di Desa Sidomekar lanjut Subagio, secara bertahap aturan ini juga akan diterapkan di Desa-Desa lainnya di Kecamatan Semboro. Subagio berharap dengan adanya aturan tersebut, dapat menghilangkan atau setidaknya mengurangi, kebiasaan warga membuang sampah di sungai atau di tanah-tanah kosong.

Sesuai Peraturan Desa Sidomekar Nomor 5 Tahun 2017, terhitung sejak hari Jumat kemarin akan memberlakukan sanKsi berupa denda sebesar 100 Ribu Rupiah, terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Bahkan untuk menindaklanjuti terbitnya Perdes Nomor 5 tersebut, saat ini Pemerintah Desa Semboro sudah memasang papan pemberitahuan di sejumlah tempat.

(1.052 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.