PGRI Cabang Jember mendesak Pemkab mengeluarkan SK tidak hanya untuk GTT, tetapi juga untuk PTT. Sehingga tambahan penghasilan bisa diberikan kepada seluruh GTT-PTT.
Ketua Pgri Cabang Jember Supriyono menegaskan, harusnya Pemkab Jember bisa mencontoh langkah yang dilakukan Pemprov, selaku kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, yang dalam mengambil kebijakan tidak mungkin menabrak aturan.
Padahal menurut Supriyono, membeda-bedakan GTT-PTT ini justru berpotensi menimbulkan konflik di bawah. Supriyono mengaku sudah berkali-kali memberikan saran masukan, baik yang disampaikan melalui media massa maupun disampaikan langsung kepada PLH Kadispendik saat itu. Namun sayangnya saran dan masukan PGRI sama sekali tidak dihiraukan.
Sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, Surat Tugas untuk GTT digunakan untuk mencairkan honor yang bersumber dari dana BOS. Sehingga harusnya proses verifikasi, hanya dilakukan untuk mengetahui siapa saja GTT yang berhak mendapat tambahan penghasilan yang bersumber dari APBD.
Diberitakan sebelumnya, seluruh GTT dan PTT SMA-SMK yang berada dibawah Pemprov Jawa Timur, saat ini sudah mendapatkan Surat Tugas dari Gubernur. Bahkan dalam APBD 2018, Pemprov juga sudah mengalokasikan anggaran, untuk tambahan penghasilan GTT yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur.
(892 views)