Hari ini secara resmi DPRD Jember berkirim surat kepada Bupati, agar segera mengubah KUA PPAS APBD 2018, sesuai hasil kesepakatan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran. Dalam surat tersebut DPRD juga melampirkan poin-poin hasil konsultasi ke Pemprov dan Kemendagri.
Menurut Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni , Pemprov Jawa Timur dan juga Kementerian Dalam Negeri, menyarakan agar DPRD segera berkirim surat kepada Bupati untuk mengubah KUA PPAS APBD 2018. Sebab APBD 2018 sudah harus ditetapkan paling lambat 30 November mendatang, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri bulan Juli lalu.
Sambil menunggu jawaban dan masuknya KUA PPAS yang sudah disesuaikan oleh Bupati lanjut Thoif, DPRD Jember Rabu pekan depan akan menemui Pimpinan DPRD Propinsi, agar difasilitasi bertemu Gubernur Jawa tiMur untuk menyelesaikan persolaan KUA PPAS APBD 2018 tersebut.
Lebih jauh Thoif menjelaskan, dirinya berharap saat difasilitasi bertemu Gubenur Bupati juga bisa ikut secara langsung. Sehingga persoalan KUA PPAS bisa segera selesai dan Pembahasan APBD bisa dilanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD Jember beberapa waktu lalu melakukan konsultasi ke Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri, untuk meminta saran terkait pembahasan APBD 2018 yang menemui jalan buntu.
Dalam kesempatan tersebut Kemendagri tegas menyebutkan bahwa KUA PPAS yang menjadi dasar pembahasan APBD, harus sesuai dengan hasil pembahasan. Sehingga KUA PPAS yang tidak sesuai hasil pembahasan bisa dikategorikan pemalsuan.
(858 views)