Seorang pemuda berinisial MH warga Desa Kaliwinning Kecamatan Rambipuji, Jumat sore, tertangkap tangan, saat mengedarkan obat keras berbahaya kepada seorang siswa di depan Super Market di Jalan Dharmawangsa.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga setempat, yang merasa resah karena peredaran okerbaya di kalangan pelajar masih marak terjadi. Berdasarkan informasi tersebut,anggota polsek rambipuji melakukan patroli di sejumlah titik yang sering dijadikan tempat transaksi penjualan obat keras berbahaya.
Saat melintas di depan Super Market di Jalan Dharmawangsa, polisi memergoki tersangka sedang menjual obat keras berbahaya kepada seorang siswa. Untuk mempertanngung jawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolsek Rambipuji.
Lebih lanjut Edo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 butir obat keras berbahaya jenis trex, dan uang hasil penjual sebesar 30 Ribu Rupiah. Di hadapan petugas tersangka mengaku, sudah sering mengedarkan obat keras berbahaya di kalangan pelajar, yang didapat dari seorang temannya.
(923 views)