Baru Keluar Penjara Warga Balung Lor Kembali Ditangkap dalam Kasus Pencurian

Dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian terpal, ternyata tidak membuat NH warga Desa Balung Lor Jera. Baru saja keluar dari penjara, polisi kembali menangkap NH, karena diduga kuat kembali melakukan pencurian terpal milik warga Desa Gumelar.

Kapolsek Balung Akp Niluh Sri Artini menceritakan, tanggal 3 November lalu korban melaporkan kehilangan terpal seharga 1 Juta Rupiah, yang disimpan di rumahnya ke Mapolsek Balung. Setelah 3 hari dilakukan penyelidikan, Senin sore polisi berhasil menemukan terpal milik korban berada di rumah tersangka.

Saat itu juga tersangka digelandang ke Mapolsek Balung untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas tersangka mengaku mencuri terpal tersebut, sekitar jam 1 dinihari saat rumah korban sedang sepi. Namun belum sempat barang hasil kejahatannya terjual, polisi lebih dulu menangkap tersangka. 

Lebih lanjut Niluh menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian ternyata tersangka merupakan residivis kasus serupa, yang sudah dua kali masuk penjara. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(886 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.