DPRD Jember memberikan deadline waktu paling lambat minggu depan, agar Bupati sudah memberikan SK Penugasan yang diminta oleh GTT-PTT. DPRD juga berjanji akan memperjuangkan diberikannya honor tambahan bagi GTT-PTT, yang bersumber dari APBD Jember.
Hal tersebut merupakan kesimpulan hasil hearing antara GTT-PTT bersama Perwakilan Pemkab Jember dan Komisi D DPRD Jember Jumat siang. Wakil Ketua DPRD Jember yang juga Koordinator Komisi D Ayub Junaedi mengatakan, peristiwa mogok kerja yang dilakukan oleh GTT-PTT, mestinya tidak perlu terjadi jika Pemkab membuka ruang komunikasi dengan mereka.
Karena itu agar persoalan GTT-PTT ini tidak meluas, DPRD Jember memberikan deadline waktu paling lambat satu minggu kepada Pemkab, untuk menyelesaikan SK GTT-PTT. Sambil menunggu SK selesai, Ayub juga meminta GTT-PTT mengurungkan niatnya melakukan aksi mogok kerja lanjutan.
Lebih jauh Ayub menjelaskan, untuk DPRD sendiri akan berupaya memperjuangkan agar GTT-PTT bisa mendapatkan honor tambahan yang bersumber dari APBD, setidaknya 500 Ribu perbulan per orang diluar honor yang bersumber dari Dana BOS.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sembodo Cahyo Adi mengatakan, Bupati berkomitmen menyelesaikan SK untuk GTT-PTT. Bahkan hal tersebut menurut Ratno, dengan jelas disampaikan oleh Bupati kepada para pejabat dibawahnya.
Pada prinsipnya menurut Ratno, Pemkab hanya berpedoman kepada Permendikbud 26 Tahun 2017. Sebab jika menggunakan aturan-aturan lain bisa dipastikan persoalan ini tidak akan kunjung selesai.
(1.064 views)