Seorang pemuda berinisial ED dan seorang anak dibawah umur berinisial ZA warga Desa Grenden, Kamis sore ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga telah memeras dan mengambil HP milik dua orang pelajar bernama Muhammad Lutfi dan Ahmad Fauzy, warga Desa Bagong Puger yang sedang duduk di pinggir hutan jati Desa Grenden.
Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menceritakan, pemerasan ini terjadi saat korban yang bernama Muhammad Lutfi bersama 6 teman-temannya, sepulangnya sekolah duduk di tengah hutan jati Desa Grenden. Tiba-tiba mereka didatangi oleh 4 orang pemuda yang tidak dikenalnya.
Tanpa diketahui persoalannya tiba-tiba 2 orang diantatanya yang berinisial ED dan ZA, menodongoan sebuah celurit ke leher korban, sambil meminta HP milik korban. Korban yang merasa ketakutan, akhirnya menyerahkan HP miliknya kepada tersangka. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Puger.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, Kapolsek Puger Akp Sudariyanto memerintahkan Bhabinkabtibmas Desa Grenden untuk melakukan pengejaran. Tidak sampai satu jam kemudian, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Grenden Kecamatan Puger.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil menganankan barang bukti berupa 2 buah hp, dan sebuah celurit. Tersangka berinisial ED dijerat pasal 368 KUHP sub 365 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darutat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara tersangka berinisial ZA yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.
(1.078 views)