Diduga melakukan penipuan berkedok calo pembuatan SIM, seorang anggota LSM yang juga mengaku wartawan berinisial IM, warga Kelurahan Sumbersari Kamis siang ditangkap polisi. Tersangka ditangkap saat berada di rumah salah satu korbannya, di Desa Kemuningsari Kidul Jenggawah.
Kanit Resktrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto menceritakan, tanggal 15 Mei lalu tersangka mendatangi rumah korban yang hendak mengajukan pembuatan SIM A dan C. Tersangka menjamin korban bisa mendapatkan sim tanpa tes, dengan membayar 600 Ribu Rupiah untuk SIM A, dan 350 Ribu Rupiah untuk SIM C.
Korban yang percaya begitu saja, langsung menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka. Namun, setelah 4 bulan ditunggu, ternyata SIM yang dipesan oleh korban tidak kunjung diberikan. Karena merasa ditipu, tanggal 15 Agustus lalu korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Jenggawah.
Setelah dilakukan pengejaran hampir 3 bulan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumah korban Nailul Marom, di Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah. Dihadapan penyidik tersangka mengaku, hingga saat ini sudah ada 22 orang yang menjadi korbannya.
Lebih lanjut Rinto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah kwitansi pembayaran dari puluhan korban senilai 15 Juta Rupiah, yang sudah dihabiskan untuk keperluan pribadi oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
(1.053 views)