Polisi Tetapkan Pasangan Pernikahan Sejenis Sebagai Tersangka

Selasa siang polisi menetapkan pasangan pernikahan sejenis, sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap pihak perempuan yang mengaku bernama Puji Astutik, ternyata berjenis kelamin laki-laki bernama Ahmad Adi. Menurut Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum nikah resmi mereka sudah menjalin hubungan khusus selama satu tahun. Agar hubungannya bisa berlanjut kejenjang pernikahan tanpa dicurigai warga, keduanya sepakat untuk memalsukan dokumen. Tepat pada bulan Juli lalu lanjut Kusworo, kedua tersangka mendatangi KUA Ajung dengan membawa berkas pranikah, yang salah satunya Kartu Keluarga milik orang lain dengan nama Puji Astutik. Untuk mengelabuhi petugas KUA, Ahmad Adi datang ke KUA dengan berdandan seperti wanita dan mengaku bernama Puji Astutik. Lebih lanjut Kusworo menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa akta nikah, dan sejumlah pakaian, diamankan di mapolres jember,, kedua tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP tentang membuat keterangan palsu dalam akte otentik,, dan pasal 266 KUHP tentang menyuruh membuat keterangan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(859 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.