PP 18 yang Ditandatangani Presiden Memperluas Kesempatan Serap Aspirasi Oleh Parlemen

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi bulan Juni lalu, memperluas kesempatan bagi Legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat. Meski demikian untuk di Kabupaten Jember sendiri, tambahan alokasi anggaran tersebut baru bisa dicairkan pasca penetapan P-APBD 2017.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi menjelaskan, tambahan anggaran tersebut bukan atas keinginan DPRD Jember, tetapi diputuskan oleh Pemerintah Pusat yang berlaku bagi DPRD di seluruh Indonesia. Dengan dana tersebut Dewan saat ini bisa melakukan serap aspirasi masyarakat dan konstituen, karena sudah tersedia dana reses yang sebelumnya tidka pernah ada.

Dalam PP 18 tersebut lanjut Ayub, juga mengatur tambahan dana penunjang kinerja Dewan di seluruh Indonesia, diantaranya berupa tunjangan transportasi. Namun konsekuensinya, seluruh Mobil Dinas Anggota DPRD Jember sudah dikembalikan kepada Pemkab Jember sejak bulan Juli lalu.

Bupati Jember Faida dalam sambutannya saat Penetapan P-APBD Jumat siang, membenarkan adanya peningkatan alokasi DPRD dalam P-APBD 2017. Meski demikian secara umum peningkatan tersebut sudah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Jember, yang sudah dibahas bersama antara Tim Anggaran dan Badan Anggaran.

(930 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.