Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispemasdes, mengaku sudah melakukan sosialisasi Perbup 39 tentang Pedoman Penggunaan ADD secara maksimal. Jika ternyata masih terjadi penyimpangan seperti yang diduga terjadi di Desa Cangkring, maka menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Kepala Dispemasdes Eko Heru Sunarso kepada sejumlah wartawan menjelaskan, prosedur penggunaan dana yang ada di Pemerintahan Desa, sudah diataur jelas dalam Perbup 39. Jika Pemerintah Desa melaksanakan sesuai rambu-rambu yang ada, bisa dipastikan tidak akan terjadi polemik di masyarakat, bahkan sampai menimbulkan dugaan penyelewengan.
Heru juga mengaku sudah melakukan sosialisasi secara maksimal kepada seluruh Kepala Desa,. Bahkan pendampingan juga sudah dilakukan baik oleh pihak Kejaksaan, kepolisian bahkan dari unsur TNI. Jika ternyata masih juga ada penyelewengan, maka persoalan tersebut bukan lagi menjadi ranah Dispemasdes, tetapi menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya puluhan warga Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab dan Kejaksaan Negeri Jember. Mereka menuntut agar laporan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa, Tanah Kas Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa segera diusut tuntas.
(1.008 views)