Setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan KUPA PPAS P-APBD 2017, DPRD Jember kembali mendesak Bupati untuk segera mengajukan nota pengantar pembahasan P-APBD. Sebab masih ada beberapa tahapan sesuai Undang-Undang yang arus dilalui, sebelum P-APBD ditetapkan dan dilaksanakan.
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mengatakan, dirinya berharap nota pengantar Bupati setidaknya masuk ke Dewan Minggu ini. Sebab masih ada beberapa kali sidang paripurna yang harus dilalui sebelum masuk ke tahap pembahasan oleh Komisi-Komisi.
Baru setelah pembahasan di tingkat Komisi selesai, akan dilanjutkan paripurna penetapan P-APBD, selanjutnya di kirim ke Pemprov untuk proses evaluasi Gubernur. Dalam proses evaluasi ini Gubernur memiliki waktu paling lambat 15 hari. Melihat masih banyaknya proses yang harus dilalui, Thoif khawatir jika Bupati tidak segera mengajukan nota pengantar, penetapan P-APBD akan semakin terlambat.
Ketika disinggung kira-kira kapan P-APBD 2017 akan ditetapkan, Thoif menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Musyawarah yang akan menyusun agenda kegiatan DPRD. Namun yang jelas Thoif memastikan, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang P-APBD tidak mungkin bisa selesai di akhir bulan September ini.
(929 views)