Polsek Arjasa Grebek Toko Miras di Desa Glagahwero Kalisat

Diduga menjual minuman keras tanpa ijin, sebuah toko milik EF di Desa Glagahwero Kalisat Jumat malam digrebek polisi. Penggerebekan ini merupakan pengembangan atas penangkapan tersangka berinisial YS, yang kedapatan sedang mabuk berat di Jalan Desa Candijati Arjasa.

Kapolsek Arjasa Akp Trijoko Setyonarso menceritakan, saat pihaknya sedang melakukan patroli bersama tokoh agama dan masyarakat setempat, salah satu warga melaporkan adanya seorang pemuda, sedang mabuk berat dan mengganggu warga di Jalan Desa Candijati. Sehingga polisi yang sedang patroli, meluncur ke Tkp dan mengamankan tersangka berinisial YS.

Dihadapan petugas YS mengaku mengaku membeli minuman keras tersebut dari salah satu warga Glagahwero Kalisat. Saat itu juga polisi meminta tersangka menunjukkan toko yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan terhadap toko milik YS yang ditunjuk oleh tersangka, polisi berhasil menemukan 140 botol minuman keras jenis arak.

Lebih jauh Tridjoko menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Arjasa. Namun karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, polisi tidak bisa melakukan penahanan. Sehingga sambil menunggu proses sidang, tersangka hanya akan dikenakan wajib lapor.

(1.195 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.