Polsek Ambulu Gagalkan Penyelundupan Benur

Seorang nelayan berinisial BI warga Desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu, Jumat pagi tertangkap tangan saat mengemas benur. Kepada petugas tersangka mengaku, benur tersebut didapatkan dari sejumlah nelayan di Kecamatan Ambulu.

Kapolsek Ambulu Akp Sugeng Piyanto menjelaskan, hari Selasa lalu pihaknya menerima laporan warga setempat, bahwa tersangka sering membawa sejumlah benur ke suatu tempat di dekat rumah TG, di Desa Sabrang Ambulu. Setelah dilakukan penyelidikan selama 4 hari, akhirnya tersangka ditangkap, saat berusaha memasukkan sejumlah benur ke kantong plastik di dekat rumah TG.

Dihadapan penyidik tersangka mengaku, benur yang dikemasnya bukan hasil tangkapannya sendiri, melainkan membeli dari sejumlah nelayan di Kecamatan Ambulu. Bahkan tersangka mengaku tidak tahu menahu, jika memperjual belikan benur dilarang oleh Undang-Undang. Padahal Polsek Ambulu sudah berkali-kali memberikan sosialisasi tentang larangan menangkap benur.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1200 lebih benur, satu set tabung oksigen, satu set blower, 2 bendel kantong plastik, dan sebuab HP. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 55 KUHP Juncto pasal 18 dan 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar Rupiah.

(1.206 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.