Dua orang remaja yang masih tercatat sebagai siswa SMP di Kecamatan Semboro, Rabu dini hari ditangkap polisi. Keduanya diduga kuat membobol salah satu toko pakaian di Pasar Semboro, tanggal 31 Agustus lalu.
Kapolsek Semboro Akp Subagio ketika dikonfirmasi menjelaskan, tanggal 31 Agustus lalu pihaknya mendapat laporan dari pemilik toko pakaian bernama Dedi Surya, yang mengaku toko miliknya dibobol maling.
Hingga akhirnya selasa malam ada informasi dari warga, yang melihat kedua remaja berinisial AM dan AP, mengenakan baju yang mirip dengan baju yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu dini hari anggota polsek berhasil menangkap kedua tersangka lengkap dengan seluruh barang buktinya.
Dihadapan petugas lanjut Subagio, kedua pelaku mengakui perbuatannya membobol toko milik Dedi, dengan cara menjebol atap took. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 29 kaos, 12 celana pendek, dua jaket dan satu jas.
Meski kedua remaja ini sudah terbukti melakukan pencurian, karena masih tergolong anak dibawah umur, pihaknya akan berupaya melakukan penyelesaian diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yakni dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
(1.318 views)