Komisi A Dprd Propinsi Jawa Timur, mendorong Gubernur Jawa Timur Sukarwo secepatnya mengambil langkah strategis, terhadap kinerja Bupati Jember Faida. Sesuai Undang-Undang Gubernur berwenang menjatuhkan sangsi, mulai dari peringatan hingga mengusulkan pemberhentian Bupati.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Miftahul Ulum menjelaskan, persoalan ini menyangkut nasib masyarakat Jember secara luas. Sehingga Komisi A sesuai kewenangannya, akan mendorong Gubernur mengambil langkah tegas secepatnya.
Sesuai Undang-Undang lanjut Ulum, Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat di daerah, memiliki kewenangan memberikan sangsi kepada Bupati. Mulai dari sangsi peringatan, menyekolahkan Bupati ke Mendagri, bahkan jika setelah disekolahkan masih saja tidak ada perubahan, Gubernur berwenang mengusulkan pemberhentian Bupati kepada Mendagri.
Komisi A DPRD Jawa Timur, Senin siang memanggil Pimpinan Dprd Jember dan juga beberapa pejabat Pemprov Jawa Timur, menyusul adanya laporan dari elemen masyarakat, tentang kondisi pemerintahan di Kabupaten Jember.
(1.925 views)