DPRD Jember mempertanyakan keabsahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD yang dibuat oleh Pemkab Jember, berdasarkan RPJMD lama. Padahal RKPD tersebut menjadi dasar bagi eksekutif untuk menyusun KUA PPAS.
PLT Kepala Bappekab Jember Sugiarto Abdul Gani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD Jember Kamis siang, mengakui RKPD yang dijadikan acuan untuk menyusun KUA PPAS, masih menggunakan dasar RPJMD yang lama. Sebab RPJMD Perubahan yang terbaru, masih berada di Propinsi untuk ditandatangani oleh Gubernur.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengaku khawatir, RKPD yang digunakan cacat hukum karena tidak sesuai dengan RPJMD Perubahan. Apalagi dalam RKPD tidak disertai tandatangan Bupati, melainkan hanya ada tanda tangan PLT Sekkab Mirfano. Sayangnya keraguan Dewan tidak bisa terjawab, karena Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember yang harusnya memberikan pertimbangan hukum, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Karena persoalan semacam inilah Dewan minta Tim Anggaran Pemkab hadir secara lengkap. Sehingga ketika ada masalah, ada pejabat yang bisa memberikan penjelasan. Untuk itu dalam pembahasan pekan depan, Ayub kembali minta Tim Anggaran Pemkab Jember hadir dengan lengkap.
(952 views)