Ajukan KUA PPAS Tanpa RKPD Dewan Pertanyakan Semangat Tegak Lurus Bupati

Bupati Jember Senin pagi akhirnya mengajukan Draft Kua PPAS P-APBD 2017 dan APBD 2018 ke DPRD Jember. Meski demikian ternyata pengajuan Draft KUA PPAS tersebut sama sekali tidak disertai Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengakui, Draft KUA PPAS P-APBD 2017 dan APBD 2018 Senin pagi sudah diterima Pimpinan Dewan. Namun hari ini juga DPRD Jember berkirim surat kepada Bupati, agar segera melengkapi dokumen tersebut dengan RKPD sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2016 lanjut Ayub, penyampaian KUA PPAS P-APBD maupun APBD harus disertai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. Tanpa RKPD tersebut menurut Ayub, Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran DPRD tidak bisa melakukan pembahasan, sesuai dengan semangat tegak lurus dan 3-B Bupati.

Lebih jauh Ayub menjelaskan, melalui RKPD itulah Badan Anggaran DPRD Jember akan mengetahui, akan digunakan untuk apa sisa lebih perhitungan anggaran, atau Silpa APBD 2016 sebesar 649 Milyar tersebut dalam Perubahan APBD 2017.

(872 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.