Kasat Lantas Polres Jember Akp Nopta Histaris Suzan menegaskan, kabar yang beredar masif di media sosial tentang masa berlaku SIM seumur hidup, merupakan kabar bohong atau hoax. Sesuai Peraturan Kapolri, masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
Kepada sejumlah wartawan Nopta menjelaskan, memang sejak beberapa hari lalu beredar pesan berantai melalui Whatsapp maupun Facebook, yang menyebutkan bahwa Surat Ijin Mengemudi berlaku seumur hidup, seperti masa berlaku KTP.
Nopta memastikan kabar tersebut hoax, karena sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, kompetensi berkendara dan tingkat konsentrasi pemilik SIM, harus dilakukan uji berkala 5 tahun sekali. Bahkan lanjut Nopta, proses perpanjangan SIM saat ini terbilang lebih ketat dari sebelumnya.
Nopta berharap masyarakat yang menerima kabar hoaax terntang masa berlaku SIM seumur hidup, tidak meneruskannya kepada orang lain agar tidak menjadi viral. Apalagi saat ini tidak ada toleransi bagi masyarakat yang terlambat mengurus perpanjangan SIM. Terlambat satu hari saja, maka harus melakukan proses sama seperti pengurusan SIM baru.
(1.343 views)