Terhitung sejak hari seLasa 15 Agustus kemarin, Kejaksaan Negeri Jember mengumumkan ditetapkannya 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi, masing-masing berinisial DP, MY dan IH, masuk dalam daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto menjelaskan, saat dilakukan 3 kali pemanggilan sebagai saksi, ketiga orang tersebut selalu mangkir. Bahkan saat statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka, ketiganya juga tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.
Sehingga sesuai prosedur hukum lanjut Ponco, sejak hari Selasa tanggal 15 Agustus, pihaknya menetapkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sebagai DPO. Ponco mengaku, sudah meminta bantuan ke Polri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung, untuk mencari dan mengamankan tersangka.
Dalam lembar pengumuman DPO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jember, selain memuat foto dan nama juga sudah mencantumkan lokasi terakhir kali ketiganya berada. Sehingga kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, diminta segera memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Jember, melalui 3 nomor telfon yang sudah tertera.
(1.150 views)