Belasan Aktivis Desak Kejaksaan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Belasan Aktifis Jember Senin siang mendampingi Kustiono Musri, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember, untuk menjalani eksekusi kasus yang menjeratnya di tahun 2015 lalu. Para aktivis ini meminta Kejaksaan Negeri Jember tidak tebang pilih dalam penegakan hokum.

Kyai Haji Ayyub Syaifurizal atau Gus Syef selaku Pengasuh Pondok Pesantren Assidiqi Putri yang juga ikut mendampingi Kustiono mengatakan, muncul indikasi Kejaksaan tidak independent dalam penegakan hokum. Kustiono yang putusannya inkrah 2 tahun lalu saat ini di eksekusi, sementara ada beberapa tervonis lain yang merugikan uang negara, sampai hari ini tidak di eksekusi.

Meski demikian lanjut Gus Syef, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menyarankan kepada Kustiono untuk menjalani eksekusi tersebut. Namun Gus Syef juga mengingatkan, jika Kejaksaan Negeri Jember terus berlaku seperti ini, bukan tidak mungkin akan terjaring OTT seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Sementara tervonis Kustiono Musri mengaku memiliki bukti putusan Mahkamah Agung, terhadap FK yang sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu. Menurut Kustiono, tidak dieksekusinya FK oleh kejaksaan menunjukkan bahwa terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum oleh kejaksaan.

Meski demikian Kustiono mengaku legowo menerima vonis 2 bulan penjara terhadap dirinya. Kustiono bertekad akan tetap tinggal di Kejaksaan Negeri Jember, sampai Kejaksaan berani membuka kepada publik tentang nama tervonis yang sampai saat ini belum di eksekusi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto, membantah pihaknya tebang pilih dalam penegakan hokum. Ponco merinci kasus yang ditangani Kejaksaan, diantaranya terhadap Mantan Kades Pecoro, Kasus PDP Kahyangan dan Persid. Bahkan beberapa diantaranya sudah dilakukan upaya jemput paksa, namun yang brsangkutan tidak berhasil ditemukan.

(862 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.